CLICK HERE FOR THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES »

Sabtu, 13 Desember 2008

Pencemaran Lingkungan

Gizi.net - Pencemaran lingkungan menjadi salah satu pemicu munculnya penyakit degeneratif yang belakangan makin meningkat prevalensinya. Oleh sebab itu, pengendalian lingkungan harus dilakukan secara terpadu.

Menurut Deputi Pengendalian Dampak Lingkungan dan Sumber Institusi Kementerian Lingkungan Hidup Isa Karmisa, dari hasil penelitian JICA, badan peneliti dari Jepang yang bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup 1991-1998, menunjukkan adanya peningkatan jumlah penderita hipertensi akibat pencemaran timbal (Pb).

''Meningkatnya penderita hipertensi ini disebabkan keracunan Pb yang ditemukan di dalam darah si penderita. Penyakit hipertensi ini bisa berkomplikasi dengan jantung, ginjal maupun gula darah sehingga menyebabkan penderita mengalami diabetes hipertensi,'' kata Isa di sela-sela seminar ilmiah penelitian dan pengembangan isotop dan radiasi, di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, polisi, penjaga pintu tol, penjaja asongan maupun sopir merupakan orang yang berpotensi terkena hipertensi karena timbal ini, sebab mereka sering berada di jalan.

Selain itu, angka harapan hidup pun rata-rata mencapai 50 tahun dari usia harapan hidup untuk orang sehat selama ini, yakni 70 tahun. ''Selain hipertensi, impotensi juga meningkat akibat pencemaran lingkungan. Sebetulnya tidak hanya timbal saja. Pencemaran lingkungan di sekitar lokasi pabrik ataupun tambang emas telah terbukti menyebabkan penyakit kanker dalam jangka waktu tertentu,'' kata Isa.

Sedangkan menurut Endang Sri Heruwato dari Badan Riset Kelautan dan Perikanan Departemen Kelautan dan Perikanan, pesisir merupakan pertemuan daratan dan laut yang rentan pencemaran. ''Karena banyak industri yang membuang limbah di pesisir baik limbah kimia, fisika atau biologi. Dampaknya sudah pasti selain gangguan terhadap kelestarian lingkungan, juga keselamatan dan jaminan kesehatan konsumen tidak ada.''

Dari hasil penelitian DKP (Departemen Kelautan dan Perikanan), kata Endang, pencemaran merkuri dan arsen di Teluk Buyat menyebabkan ikan tercemar merkuri. ''Dari hasil penelitian kadar merkuri di hati ikan 9,1 mg/g. Merkuri dari tambang terbuang setiap kali proses 14,5%, sedangkan gas sebesar 2,5%. Kadar pada sedimen dan ikan mencapai 0,116-13,87 ppm.''

Menurut dia, yang paling lebih berbahaya lagi jika limbah dalam bentuk senyawa organik (metal merkuri) larut dalam air, lemak dan dapat terakumulasi pada biota air termasuk ikan. ''Metil merkuri sangat berbahaya karena mampu diserap tubuh hingga 95%. Metil merkuri ini bisa tertimbun dalam ginjal, otak, janin, otot, dan hati manusia,'' jelasnya.

Pencemaran sungai

Lebih jauh ia mengungkapkan, berdasarkan penelitian di Sungai Kapuas Kalimantan Barat ditemukan 3.000 mesin pencuci emas dengan kadar merkuri 200 kali ambang batas. Sedangkan di Kalimantan Tengah, terdapat 2.300 tromol emas membuang 10 ton merkuri per tahun dan mencemari 11 sungai di sana.

Menurut Endang, dari jumlah tersebut, 1.500 tromol membuang 1,5 ton merkuri dalam tiga bulan terakhir ini ke Sungai Kahayan. ''Akibatnya kadar merkuri pada air dan ikan melebihi ambang batas,'' ujarnya.

Kadar merkuri di Sungai Barito mencapai 0,79-9,79 ppb di air dan 1,76-24-67 ppb di sedimen. ''Sedangkan penelitian kami lainnya di Pasuruan dan Pantai Utara Bali ditemukan adanya pencemaran logam berat dan E.coli. Selain itu, sungai-sungai di dekat industri seperti Bekasi dan Cisadane Banten juga ditemukan pencemaran. Di Cisadane misalnya, ditemukan senyawa kimia krum, seng, besi, nikel dan sebagainya,'' kata Endang.

Isa menambahkan, untuk menangkap pelaku pencemaran lingkungan memang perlu bukti akurat. ''Makanya pemberian izin industri saat ini sangat ketat. Banyak masukan tidak hanya dari Pemda setempat melainkan juga dari LSM, masyarakat, dan para pakar. Kita tampung pro dan kontra itu untuk menjadi bahan masukan perizinan,'' tegasnya.

Ia menilai kasus-kasus pencemaran saat ini telah ditempuh dengan upaya tindakan hukum namun hasilnya belum memuaskan banyak pihak termasuk korban pencemaran. ''Sebab lingkungan yang tercemar sulit dikembalikan seperti semula. Demikian juga dengan korban yang memerlukan biaya tidak sedikit dalam pengobatan.'' (Nda/H-4)


Sumber: http://www.mediaindo.co.id

0 komentar: